Seringkali kita mendengar keluhan dari seorang pekerja bahwa dirinya mendapat perlakuan yang kurang pantas dari pimpinan perusahaan. Dengan segala kewenangan dan kelebihan yang dimilikinya, terkadang pimpinan perusahaan dapat berbuat atau berkata-kata yang kurang pantas dan bahkan bernada ancaman.
Perilaku
semacam ini, sesunggunya sudah masuk juga ke wilayah hukum pidana, dan pekerja
dapat memperkarakan hal tersebut kepada kepolisian, yang tentunya harus
dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang memadai, akan
tetapi karena kami sedang membahas masalah hubungan ketenagakerjaan maka solusi
yang akan dibahaspun akan ditinjau dari hukum ketenagakerjaan.