Tampilkan postingan dengan label Upaya Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Upaya Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Agustus 2014

SOLUSI BILA PENGUSAHA: MENGELUARKAN ANCAMAN, MEMBERIKAN PEKERJAAN YANG DILARANG UNDANG-UNDANG ATAU SERING TERLAMBAT MEMBAYAR UPAH


Seringkali kita mendengar keluhan dari seorang pekerja bahwa dirinya mendapat perlakuan yang kurang pantas dari pimpinan perusahaan. Dengan segala kewenangan dan kelebihan yang dimilikinya, terkadang pimpinan perusahaan dapat berbuat atau berkata-kata yang kurang pantas dan bahkan bernada ancaman.

Perilaku semacam ini, sesunggunya sudah masuk juga ke wilayah hukum pidana, dan pekerja dapat memperkarakan hal tersebut kepada kepolisian, yang tentunya harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang memadai, akan tetapi karena kami sedang membahas masalah hubungan ketenagakerjaan maka solusi yang akan dibahaspun akan ditinjau dari hukum ketenagakerjaan.