Selasa, 26 Agustus 2014

SOLUSI BILA PENGUSAHA: MENGELUARKAN ANCAMAN, MEMBERIKAN PEKERJAAN YANG DILARANG UNDANG-UNDANG ATAU SERING TERLAMBAT MEMBAYAR UPAH


Seringkali kita mendengar keluhan dari seorang pekerja bahwa dirinya mendapat perlakuan yang kurang pantas dari pimpinan perusahaan. Dengan segala kewenangan dan kelebihan yang dimilikinya, terkadang pimpinan perusahaan dapat berbuat atau berkata-kata yang kurang pantas dan bahkan bernada ancaman.

Perilaku semacam ini, sesunggunya sudah masuk juga ke wilayah hukum pidana, dan pekerja dapat memperkarakan hal tersebut kepada kepolisian, yang tentunya harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang memadai, akan tetapi karena kami sedang membahas masalah hubungan ketenagakerjaan maka solusi yang akan dibahaspun akan ditinjau dari hukum ketenagakerjaan.

Selain hal tersebut diatas, tidak sedikit pula keluhan disampaikan dengan kaitannya, sering terlambatnya pembayaran gaji, lingkup pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, disuruh melakukan suatu perbuatan yang dilarang undang-undang dan lain sebagainya.

Apabila hal ini terjadi pada diri Anda, maka sebaiknya Anda perhatikan ketentuan hukum di bawah ini:

Dalam pasal 169 UU No. 13 Tahun 2003, dinyatakan bahwa:
(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a.     Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh.
b.     Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.      Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
d.     Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh
e.     Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan diluar yang diperjanjikan, atau
f.       Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan perjanjian kerja.
(2) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).

Tetapi, sekali lagi pekerja yang akan menempuh jalur ini harus berhati-hati, karena:
1.     Diperlukan alat bukti yang cukup, saksi-saksi yang memadai, karena jika tidak, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (3) pasal 169 tersebut, maka akan berakibat Anda di PHK tanpa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari perusahaan, kecuali uang  uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang nilainya akan sangat kecil. Selain itu, untuk mendapatkan saksi ini tidaklah mudah, karena mungkin saksi-saksi yang mengetahui kejadian perkara, adalah teman-teman Anda yang mungkin masih ingin tetap bekerja diperusahaan tersebut, sehingga akan keberatan bila dijadikan saksi dari pihak Anda.

2.     Sebelum diajukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, disyaratkan telah dilakukan upaya penyelesaian bipartide antara pekerja dengan pihak pengusaha. Jadi Anda tidak bisa langsung ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum Anda melakukan upaya penyelesain internal antara Anda dengan perusahaan.

Adapun keuntungan jika Anda menempuh jalur ini, dengan catatan pengusaha terbukti melakukan salah satu tindakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 169 ayat (1) tersebut, maka Anda berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Sumber:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar