Jumat, 14 November 2014

BESARAN KOMPENSASI DALAM PHK


MASALAH KOMPENSASI

Masalah besaran kompensasi (pesangon) akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak berkaitan dengan presatasi atau wanprestasi yang dilakukan karyawannya, melainkan lebih berkaitan dengan proses atau cara terjadinya PHK dan dikaitkan dengan masa kerja karyawan/pekerja.

Sebagai contoh,  seorang karyawan yang berprestasi baik, tetapi tiba-tiba tidak masuk bekerja selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, tanpa pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dengan bukti yang sah dan perusahaan juga telah memanggil sebanyak 2 (dua) kali dan patut, maka yang bersangkutan dianggap mangkir dan dapat diputus hubungan kerjanya dengan kualifikasi mengundurkan diri. Jadi meskipun karyawan tersebut telah bekerja lama berprestasi baik, tetap hanya berhak atas kompensasi yang setara dengan pengunduran diri atau hanya mendapatkan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (vide Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003)

Demikian sebaliknya, meskipun karyawan tersebut indispliner atau berprestasi kurang baik, sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam perjanjian kerja, dan Perusahaan mem-PHK karyawan dengan alasan tersebut, maka tetap timbul kewajiban perusahaan untuk membayarkan uang kompensasi berupa pesangon dan hak-hak melekat lainnya, dan soal besarannya kompensasi tergantung pada prosesnya, apakah dengan dasar alasan mendesak atau telah terlebih dahulu diberi peringatan-peringatan tertulis.

Jawaban ini penulis kemukakan kepada seorang pengusaha dari perusahaan representative asing yang memiliki 4 (empat) karyawan dan hendak mem-PHK salah satu karyawannya karena dinilai tidak menunjukan kinerja yang memuaskan perusahaan.  

DASAR HUKUM PHK

UU NO. 13 Tahun 2003 jelas mengatur masalah PHK ini mulai Pasal 150 hingga Pasal 172 dimana besaran uang kompensasi (pesangon) diatur mulai Pasal 158 hingga Pasal 172 dan ditentukan oleh cara atau alasan yang melatarbelakangi terjadinya PHK, seperti PHK karena perusahaan ditutup karena merugi secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau lebih, perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain atau terjadi peleburan dan penggabunagn, dipailitkan, pengunduran diri  dan lain-lain.
Dasar yang dijadikan landasan PHK di atas, akan menentukan besarannya kompnesasi yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang di PHK. Jadi masalah indispliner, prestasi yang tidak memuaskan, tidak menetukan besarannya kompensasi melainkan hanya merupakan alasan  atau dasar perusahaan untuk melakukan PHK.

SIKAP PENGUSAHA

Dalam kasus ini, ternyata perusahaan telah memberikan teguran-teguran secara tertulis, menurut pendapat penulis langkah perusahaan tersebut sudah benar, karena setelah dinasehati secara lisan tidak direspon dengan baik oleh karyawan.
Atas dasar tersebut, maka penulis katakan, jika perusahaan ingin mem-PHK, maka kewajiban perusahaan adalah mengacu pada ketentuan Pasal 161, dimana perusahaan harus memberi uang kompnesasi sebesar 1 X ketentuan Pasal 156 ditambah hak-hak lain yakni sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan ayat (4).

KEPUTUSAN BERSAMA

Permasalahan yang timbul antara pengusaha dan pekerja pada perusahaan tersebut, akhirnya diselesaikan secara musyawarah. Terjadi perundingan bipartid antara Pengusaha dan Pekerja dengan solusi yang baik bagi kedua pihak (win win solution) dimana pekerja menerima pemutusan hubungan kerja dengan jumlah kompensasi yang disepakati bersama.
Solusi ini yang kami sarankan dan terbaik bagi perusahaan, ketimbang perusahaan menyelesaikan secara hukum, yang selain menguras energi juga beban biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar