Masalah besaran
kompensasi (pesangon) akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak
berkaitan dengan presatasi atau wanprestasi yang dilakukan karyawannya,
melainkan lebih berkaitan dengan proses atau cara terjadinya PHK dan dikaitkan
dengan masa kerja karyawan/pekerja.
Sebagai
contoh, seorang karyawan yang berprestasi
baik, tetapi tiba-tiba tidak masuk bekerja selama 5 hari kerja atau lebih
secara berturut-turut, tanpa pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dengan
bukti yang sah dan perusahaan juga telah memanggil sebanyak 2 (dua) kali dan
patut, maka yang bersangkutan dianggap mangkir dan dapat diputus hubungan
kerjanya dengan kualifikasi mengundurkan diri. Jadi meskipun karyawan tersebut
telah bekerja lama berprestasi baik, tetap hanya berhak atas kompensasi yang
setara dengan pengunduran diri atau hanya mendapatkan penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4). (vide Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003)
Demikian
sebaliknya, meskipun karyawan tersebut indispliner atau berprestasi kurang baik,
sepanjang tidak diperjanjikan lain dalam perjanjian kerja, dan Perusahaan
mem-PHK karyawan dengan alasan tersebut, maka tetap timbul kewajiban perusahaan
untuk membayarkan uang kompensasi berupa pesangon dan hak-hak melekat lainnya,
dan soal besarannya kompensasi tergantung pada prosesnya, apakah dengan dasar alasan
mendesak atau telah terlebih dahulu diberi peringatan-peringatan tertulis.
Jawaban ini
penulis kemukakan kepada seorang pengusaha dari perusahaan representative asing
yang memiliki 4 (empat) karyawan dan hendak mem-PHK salah satu karyawannya
karena dinilai tidak menunjukan kinerja yang memuaskan perusahaan.
DASAR HUKUM PHK
UU NO. 13
Tahun 2003 jelas mengatur masalah PHK ini mulai Pasal 150 hingga Pasal 172 dimana
besaran uang kompensasi (pesangon) diatur mulai Pasal 158 hingga Pasal 172 dan ditentukan
oleh cara atau alasan yang melatarbelakangi terjadinya PHK, seperti PHK karena
perusahaan ditutup karena merugi secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau
lebih, perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain atau terjadi peleburan dan
penggabunagn, dipailitkan, pengunduran diri dan lain-lain.
Dasar yang
dijadikan landasan PHK di atas, akan menentukan besarannya kompnesasi yang
harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang di PHK. Jadi masalah
indispliner, prestasi yang tidak memuaskan, tidak menetukan besarannya
kompensasi melainkan hanya merupakan alasan atau dasar perusahaan untuk melakukan PHK.
SIKAP PENGUSAHA
Dalam kasus ini,
ternyata perusahaan telah memberikan teguran-teguran secara tertulis, menurut
pendapat penulis langkah perusahaan tersebut sudah benar, karena setelah
dinasehati secara lisan tidak direspon dengan baik oleh karyawan.
Atas dasar
tersebut, maka penulis katakan, jika perusahaan ingin mem-PHK, maka kewajiban
perusahaan adalah mengacu pada ketentuan Pasal 161, dimana perusahaan harus memberi
uang kompnesasi sebesar 1 X ketentuan Pasal 156 ditambah hak-hak lain yakni
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan ayat (4).
KEPUTUSAN BERSAMA
Permasalahan
yang timbul antara pengusaha dan pekerja pada perusahaan tersebut, akhirnya
diselesaikan secara musyawarah. Terjadi perundingan bipartid antara Pengusaha
dan Pekerja dengan solusi yang baik bagi kedua pihak (win win solution) dimana pekerja menerima pemutusan hubungan kerja
dengan jumlah kompensasi yang disepakati bersama.
Solusi ini yang kami sarankan dan terbaik bagi
perusahaan, ketimbang perusahaan menyelesaikan secara hukum, yang selain menguras
energi juga beban biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar