tag:blogger.com,1999:blog-32941443011948439372024-03-18T20:59:16.030-07:00SOLUSI HUKUM KETENAGAKERJAANsolusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.comBlogger13125tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-64305449982044907622014-11-14T16:59:00.003-08:002014-11-19T04:52:44.755-08:00BESARAN KOMPENSASI DALAM PHK
MASALAH KOMPENSASI
Masalah besaran
kompensasi (pesangon) akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak
berkaitan dengan presatasi atau wanprestasi yang dilakukan karyawannya,
melainkan lebih berkaitan dengan proses atau cara terjadinya PHK dan dikaitkan
dengan masa kerja karyawan/pekerja.
Sebagai
contoh, seorang karyawan yang berprestasi
baik, tetapi tiba-tiba tidak masuk solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-77577152759418010632014-09-15T16:28:00.001-07:002014-09-16T22:07:56.760-07:00DRAFT PERJANJIAN BERSAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama :
……………………………………………..
Jabatan : …..................…..………………….., bertindak untuk dan atas
nama PT…………, selanjutnya disebutsolusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-49323364890996320192014-09-15T09:33:00.000-07:002014-09-15T09:49:45.332-07:00PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA: Wajib Bagi Pengusaha dan Pekerja
PERJANJIAN BERSAMA
Dalam menangani perselisihan industrial setiap perusahaan menerapkan pola-pola penyelesaian yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Bahkan terkadang dalam satu perusahaanpun seringkali menerapkan pola yang berbeda dalam penyelesaiannya terhadap pekerja yang satu dengan pekerja lainnya. Hal ini tentu erat kaitannya dengan faktor-faktor yang solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-83762987085118270212014-08-28T23:35:00.002-07:002014-08-29T02:53:48.167-07:00DILEMA SISTEM ALIH DAYA (OUTSOURCING)
Persoalan alih daya (outsourcing) masih terjadi tarik
menarik (dilema) kepentingan antara para pekerja/buruh dengan pihak
pengusaha. Pihak pekerja menghendaki agar sistem outsourcing dihapuskan
karena dianggap tidak memberikan kepastian masa depan pekerja.
Bukti pekerja menghendaki sistem outsoucing dihapus, adalah dengan diajukannya uji materi (judicial review) ke
Mahkamah solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-75293086495254640262014-08-26T21:55:00.000-07:002014-09-15T09:49:09.975-07:00SOLUSI BILA PENGUSAHA: MENGELUARKAN ANCAMAN, MEMBERIKAN PEKERJAAN YANG DILARANG UNDANG-UNDANG ATAU SERING TERLAMBAT MEMBAYAR UPAH<!--[if gte mso 9]>
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
<![endif]-->
Seringkali
kita mendengar keluhan dari seorang pekerja bahwa dirinya mendapat perlakuan
yang kurang pantas dari pimpinan perusahaan. Dengan segala kewenangan dan
kelebihan yang solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-21519948863937431092014-08-24T16:28:00.005-07:002014-08-24T16:40:35.575-07:00SANKSI PIDANA JIKA MEMBAYAR UPAH DI BAWAH UMP
Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasayang telah atau
akan dilakukan.
Upah solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-86731601808957062092011-10-29T04:56:00.000-07:002014-10-29T04:57:03.258-07:00TENTANG KAMI
Blog Solusi Hukum
Ketenagakerjaan merupakan salah satu blog yang dikhususkan untuk tempat
menuangkan segala pengetahuan dan pengalaman dalam lingkup hukum
ketenagakerjaan dimana penulis atau pemilik blog berprofesi sebagai Advokat
yang banyak menangani berbagai permasalahan hukum diantaranya masalah
perselisihan hubungan industrial.
Tentua saja setiap usaha
yang dilakukan oleh siapapun, solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-89462257091842940992011-10-29T04:53:00.000-07:002014-10-29T04:54:56.271-07:00HUBUNGI KAMIINFO HUKUM KETENAGAKERJAAN
City Lofts Sudirman Lt. 18, Ruang 1817
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 121 Karet Tengsin, Jakarta
Telp. 021-2555 8764 Fax. 021-2555 8759
Sellular. 0815 19600 528
PIN BB: 23BB07
Email: praktisi.hukum14@gmail.comsolusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-85300155014807489752010-11-13T02:35:00.000-08:002014-08-24T16:41:36.988-07:00PHK KARENA PENGUNDURAN DIRI
Salah satu aspek penyebab putusnya hubungan kerja adalah pengunduran diri yang dilakukan oleh Pekerja. Idealnya, pengunduran diri dilakukan secara sukarela, meskipun dalam situasi tertentu, kadang pengunduran diri terjadi karena keterpaksaan.
Agar tidak timbul perselisihan antara Pekerja dan Pengusaha, serta Pekerja dapat memperolah hak-haknya, pengunduran diri sepatutnya dilakukan sesuai solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-31211422044621287322010-10-27T16:01:00.000-07:002014-08-25T01:35:47.278-07:00PHK KARENA KESALAHAN BERAT
Dalam dua tulisan terdahulu dengan judul “BILA PHK MENIMPA ANDA”, sudut pandang penulisan dari sisi Pekerja, maka pada tulisan ini yang merupakan trilogi dari alasan PHK, kami mencoba membahasnya dari sisi Pengusaha agar berimbang.
Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 (UU No.13/03) tentang Ketenagakerjaan, PHK karena Pekerja melakukan kesalahan berat tertuang dalam Pasal 158 yang juga solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-51707458741654361242010-10-20T16:02:00.000-07:002014-08-24T16:37:18.720-07:00BILA PHK MENIMPA ANDA (Bag. 2)
PHK atas Kesalahan Pekerja
Pada tulisan terdahulu (bag.1) telah disinggung beberapa alasan Pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja dan salah satunya adalah karena Pekerja melakukan kesalahan baik yang ada kaitannya dengan masalah disiplin maupun kualitas pekerjaan.
Dalam hal Pekerja melakukan beberapa kesalahan yang masih dapat ditolerir, solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-55468800214289640052010-10-18T00:04:00.000-07:002014-08-24T16:43:51.668-07:00BILA PHK MENIMPA ANDA (Bag. 1)
Dalam situasi normal, tak ada seorang Pekerjapun yang mau dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apalagi terhadap pekerja yang sedang merasa nyaman dengan jabatan ataupun posisinya. Dan bahkan, seorang teman yang sesungguhnya merasa bete bekerja di kantornya, cukup terpukul juga ketika terjadi PHK atas dirinya meski hak-haknya diberikan. Memang kehilangan pekerjaan bukan semata solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3294144301194843937.post-73828375630893081252010-10-17T02:12:00.000-07:002014-08-24T16:45:03.192-07:00OBROLAN IMAJINATIF SEPUTAR HUKUM, HAKIM DAN HUKUMAN
Pada suatu malam minggu di bulan September yang baru lalu, di sebuah rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya yang terletak di sebuah gang daerah berpenduduk padat, berkumpul empat orang anak muda satu diantaranya seorang mahasiswa fakultas hukum negeri ternama, satu penyadap karet, satu pemain sepak bola amatir dan satu pemain sulap serta satu orang purnawirawan kepolisian solusi hukum tepathttp://www.blogger.com/profile/10142780280565253890noreply@blogger.com0