Jumat, 14 November 2014

BESARAN KOMPENSASI DALAM PHK


MASALAH KOMPENSASI

Masalah besaran kompensasi (pesangon) akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak berkaitan dengan presatasi atau wanprestasi yang dilakukan karyawannya, melainkan lebih berkaitan dengan proses atau cara terjadinya PHK dan dikaitkan dengan masa kerja karyawan/pekerja.

Sebagai contoh,  seorang karyawan yang berprestasi baik, tetapi tiba-tiba tidak masuk bekerja selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, tanpa pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dengan bukti yang sah dan perusahaan juga telah memanggil sebanyak 2 (dua) kali dan patut, maka yang bersangkutan dianggap mangkir dan dapat diputus hubungan kerjanya dengan kualifikasi mengundurkan diri. Jadi meskipun karyawan tersebut telah bekerja lama berprestasi baik, tetap hanya berhak atas kompensasi yang setara dengan pengunduran diri atau hanya mendapatkan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). (vide Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003)

Senin, 15 September 2014

DRAFT PERJANJIAN BERSAMA

                      
Yang bertanda tangan di bawah ini:

I.   Nama         :  ……………………………………………..
Jabatan      :  …..................…..………………….., bertindak untuk dan atas nama PT…………, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Alamat   : …...........…………………..……………………………………………………………… ………..…………………… …………… ………….……………………………… ……………………………………………………

II. Nama         :  ……………………………………………
Jabatan    : ….……………….........……………, bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Alamat  : …….................……………..………………………………………………… ……………………..…………………… ……………………….……………… ……………………………………… ……………………………

PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA: Wajib Bagi Pengusaha dan Pekerja

PERJANJIAN BERSAMA

Dalam menangani perselisihan industrial setiap perusahaan menerapkan pola-pola penyelesaian yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Bahkan terkadang dalam satu perusahaanpun seringkali menerapkan pola yang berbeda dalam penyelesaiannya terhadap pekerja yang satu dengan pekerja lainnya. Hal ini tentu erat kaitannya dengan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perselisihan.

Dari beberapa penyelesaian perselihian yang penulis ketahui, ada pihak pengusaha yang membiarkan atau nahkan sengaja agar perselisihan berlanjut hingga ke pengadilan hubungan industrial dan terus sampai peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, dengan alasan takut menjadi preden buruk dan dicontoh oleh pekerja lainnya, tetapi ada pula yang menyelesaikan perselisihan dilakukan pada tingkat bipartit, maupun tingkat tripartit, dengan pertimbangan pada masalah efesiensi waktu dan biaya karena khawatir apabila perkara berlanjut akan mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar.

Kamis, 28 Agustus 2014

DILEMA SISTEM ALIH DAYA (OUTSOURCING)

Persoalan alih daya (outsourcing) masih terjadi tarik menarik (dilema) kepentingan antara para pekerja/buruh dengan pihak pengusaha. Pihak pekerja menghendaki agar sistem outsourcing dihapuskan karena dianggap tidak memberikan kepastian masa depan pekerja. 

Bukti pekerja menghendaki sistem outsoucing dihapus, adalah dengan diajukannya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana register permohonan No. 12/PUU-I/2003 dengan materi yang dimohonankan untuk di uji yakni ketentuan Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) yang mengatur masalah alih daya.Namun MK menolak seluruh permohonan, dengan pertimbangan bahwa sistem outsourcing bukan merupakan perbudakan modern (modern slavery).

Selasa, 26 Agustus 2014

SOLUSI BILA PENGUSAHA: MENGELUARKAN ANCAMAN, MEMBERIKAN PEKERJAAN YANG DILARANG UNDANG-UNDANG ATAU SERING TERLAMBAT MEMBAYAR UPAH


Seringkali kita mendengar keluhan dari seorang pekerja bahwa dirinya mendapat perlakuan yang kurang pantas dari pimpinan perusahaan. Dengan segala kewenangan dan kelebihan yang dimilikinya, terkadang pimpinan perusahaan dapat berbuat atau berkata-kata yang kurang pantas dan bahkan bernada ancaman.

Perilaku semacam ini, sesunggunya sudah masuk juga ke wilayah hukum pidana, dan pekerja dapat memperkarakan hal tersebut kepada kepolisian, yang tentunya harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang memadai, akan tetapi karena kami sedang membahas masalah hubungan ketenagakerjaan maka solusi yang akan dibahaspun akan ditinjau dari hukum ketenagakerjaan.

Minggu, 24 Agustus 2014

SANKSI PIDANA JIKA MEMBAYAR UPAH DI BAWAH UMP

Upah

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasayang telah atau akan dilakukan.