Masalah besaran
kompensasi (pesangon) akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak
berkaitan dengan presatasi atau wanprestasi yang dilakukan karyawannya,
melainkan lebih berkaitan dengan proses atau cara terjadinya PHK dan dikaitkan
dengan masa kerja karyawan/pekerja.
Sebagai
contoh, seorang karyawan yang berprestasi
baik, tetapi tiba-tiba tidak masuk bekerja selama 5 hari kerja atau lebih
secara berturut-turut, tanpa pemberitahuan tertulis kepada perusahaan dengan
bukti yang sah dan perusahaan juga telah memanggil sebanyak 2 (dua) kali dan
patut, maka yang bersangkutan dianggap mangkir dan dapat diputus hubungan
kerjanya dengan kualifikasi mengundurkan diri. Jadi meskipun karyawan tersebut
telah bekerja lama berprestasi baik, tetap hanya berhak atas kompensasi yang
setara dengan pengunduran diri atau hanya mendapatkan penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4). (vide Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003)