Minggu, 24 Agustus 2014

SANKSI PIDANA JIKA MEMBAYAR UPAH DI BAWAH UMP

Upah

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasayang telah atau akan dilakukan.

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Upah Minimum Provinsi ini menjadi standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

2.    Sanksi pidana

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Permenakertrans No. 7 tahun 2013 jo Pasal 90 ayat 1, dinyatakan bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”.

Tetapi dalam praktek dilapangan, masih banyak pelaku usaha yang membayar upah di bawah ketentuan UMR dengan dalih usaha skala kecil sehingga tidak sanggup bila membayar sesuai ketentuan UMP yang berlaku. Ironisnya banyak pekerja yang juga menerima ketentuan tersebut, mengingat sulitnya mencari pekerjaan, terlebih itu pekerjaan yang bersifat tetap dan pada perusahaan besar.

Padahal bila Pengusaha melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) tersebut, menurut ketentuan  Pasal 185 ayat (2) Pengusaha diklasifikasikan telah melakukan tindak pidana kejahatan. Lebih lanjut, Pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) yang berbunyi:

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143 dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7),  dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).”

Ketentuan Pasal 185 ayat (1) pernah diterapkan dalam sebuah perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlanjut hingga kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor pekara Kasasi No.: 867 K/Pid.Sus/2012 dimana hakim kasasi dalam putusannya menghukum Pengusaha dengan hukuman minimal yakni selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kasus ini hendaknya menajdi pesan buat para pengusaha, agar benar-benar menerapkan system pengupahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
PERMENAKERTRANS NO.7/MEN/2013 tentang Upah Minimum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar