Rabu, 20 Oktober 2010

BILA PHK MENIMPA ANDA (Bag. 2)


PHK atas Kesalahan Pekerja
Pada tulisan terdahulu (bag.1) telah disinggung beberapa alasan Pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pekerja dan salah satunya adalah karena Pekerja melakukan kesalahan  baik yang ada kaitannya dengan masalah disiplin maupun kualitas pekerjaan.

Dalam hal Pekerja melakukan beberapa kesalahan yang masih dapat ditolerir, Pengusaha tidak dapat langsung mem-PHK Pekerjanya. Selain pula harus meminta persetujuan (izin) kantor tenaga kerja (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Pengusaha juga harus terlebih dahulu melakukan upaya pembinaan terhadap Pekerja yang bersangkutan.


Dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 150 tahun 2000, dinyatakan sebagai berikut: “Pengusaha dengan segala daya upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap pekerja yang bersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi perusahaan dengan melakukan langkah-langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan”. Hal ini menunjukkan bahwa Kepmenaker tersebut mengamanatkan kepada Pengusaha agar PHK dijadikan pilihan terakhir.

Lebih lanjut dalam Pasal 7 (1) dinyatakan, bahwa:  “Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh pengusaha dengan cara memberikan peringatan kepada pekerja baik lisan maupun tertulis sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja”
Pada ayat selanjutnya dinyatakan bahwa surat peringatan tertulis tersebut diberikan sebanyak 3 (tiga) kali yakni peringatan pertama, kedua dan ketiga dan dalam jangka waktu untuk masing-masing peringatan paling lama 6 (enam)  bulan kecuali ditentukan lain dalam PK, PP atau PKB.

Pemberian surat peringatan bisa juga secara langsung berupa peringatan terakhir apabila Pekerja: Pertama, setelah 3 (tiga) kali berturut-turut pekerja tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak sebagaiman tercantum dalam PK, PP atau PKB. Kedua,  dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya. Ketiga, tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang ada. Dan keempat, melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PK, PP dan PKB yang dapat dikenakan peringatan terakhir.

Pertanyaannya, berapa besar hak Pekerja apabila Pengusaha melakukan PHK atas dasar kesalahan pekerja dengan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali ?

Dalam Pasal 161 (3) UU No. 13 tahun 2003 secara gamblang dinyatakan, bahwa: Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yakni Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam PK, PP dan PKB dan pengusaha telah memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut yang masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam PK, PP dan PKB, maka Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (2) dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam ayat 156 (3) dan ayat 156 (4) jika memenuhi syarat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar