Sabtu, 13 November 2010

PHK KARENA PENGUNDURAN DIRI

Salah satu aspek penyebab putusnya hubungan kerja adalah pengunduran diri yang dilakukan oleh Pekerja. Idealnya, pengunduran diri dilakukan secara sukarela, meskipun dalam situasi tertentu, kadang pengunduran diri terjadi karena keterpaksaan.

Agar tidak timbul perselisihan antara Pekerja dan Pengusaha, serta Pekerja dapat memperolah hak-haknya, pengunduran diri sepatutnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau apabila diatur lain dalam Peraturan Perusahaan (PP), Kontrak Kerja Bersama (KKB) atau Perjanjian Kerja (PK), maka dapat pula mengacu pada peraturan internal tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003, Pengunduran diri diatur dalam Pasal 162 yang keseluruhannya berbunyi:

(1)  Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2)  Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3)  Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
(4)  Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam ayat (3) terdapat syarat-syarat atau tata-cara pengunduran diri yang harus dipatuhi oleh Pekerja. Syarat sekurang-kurang 30 hari dapat saja berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam PP, KKB ataupun PK, dan jika demikian, maka acuan yang dipergunakan adalah peraturan internal tersebut.

Pengunduran diri harus diajukan secara tertulis dan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam UU atau PP, KKB dan PK,  dan jika syrat-syrat tersebut diabaikan, maka konsekwensi hukumnya dapat menyebabkan  hilangnya hak Pekerja berupa uang penggantian hak sesuai ayat (1) Pasal 162 di atas.

Apa yang akan diperoleh apabila proses pengunduran diri sesuai dengan ketentuan di atas?

Berdasarkan pasal 156 ayat (4), komponen uang penggantian hak terdiri atas:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Contoh tekhnis penghitungan untuk huruf a dan c dengan status Pekerja yang bekerja selama 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun dengan sisa cuti 4 hari dengan besar upah perbulan sebesar Rp. 1.200.000, sebagai berikut:

a. sisa cuti, 4 : 12 x Rp. 1.200.000. = Rp. 400.000

c.  15% x (6 x Rp. 1.000.000) = Rp. 900.000

Total a + c = Rp.1.300.000,-

1 komentar:

  1. Saya seorang karyawan tetap sebuah perusahaan otomotif. Posisi terakhir sebagai kepala regu teknisi. Masa kerja 05 September 2005 s/d 12 November 2012. Saya mendapat PHK dengan status mengundurkan diri. Hal ini terjadi akibat saya melakukan pelanggaran dengan melakukan tindakan peminjaman aset perusahaan tanpa ijin. Dalam hal ini,aset tersebut adalah tool bengkel dan sparepart costumer. Untuk itu, oleh Kepala Cabang dan Kepala Bengkel saya di beri pilihan mendapat PHK atau SP 2 yang waktunya tidak terbatas.
    Sekitar kurang lebih 2 tahun sejak kejadian pertama, saya mengulangi tindakan saya lagi. Untuk itu saya terpaksa menandatangani Surat Pengunduran Diri.
    Terhitung tanggal 12 November 2012, saya tidak bekerja lagi. Bagaimana status pesangon saya? Sebab pada bulan desember, saya tidak mendapat apapun selain upah atas insentif sy bulan lalu ( Oktober ) dan upah harian saya selama 2 minggu. Saya juga mebaca di http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/07/16/phk/ Mohon info dan bantuannya. Terima Kasih banyak sebelumnya.

    BalasHapus