Selasa, 26 Agustus 2014

SOLUSI BILA PENGUSAHA: MENGELUARKAN ANCAMAN, MEMBERIKAN PEKERJAAN YANG DILARANG UNDANG-UNDANG ATAU SERING TERLAMBAT MEMBAYAR UPAH


Seringkali kita mendengar keluhan dari seorang pekerja bahwa dirinya mendapat perlakuan yang kurang pantas dari pimpinan perusahaan. Dengan segala kewenangan dan kelebihan yang dimilikinya, terkadang pimpinan perusahaan dapat berbuat atau berkata-kata yang kurang pantas dan bahkan bernada ancaman.

Perilaku semacam ini, sesunggunya sudah masuk juga ke wilayah hukum pidana, dan pekerja dapat memperkarakan hal tersebut kepada kepolisian, yang tentunya harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang memadai, akan tetapi karena kami sedang membahas masalah hubungan ketenagakerjaan maka solusi yang akan dibahaspun akan ditinjau dari hukum ketenagakerjaan.

Minggu, 24 Agustus 2014

SANKSI PIDANA JIKA MEMBAYAR UPAH DI BAWAH UMP

Upah

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasayang telah atau akan dilakukan.