Services

Pelayanan dan Bantuan Hukum:
Ketenagakerjaan: Mediasi tingkat Bepartide, Tripartide dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga  Kasasi dan PK ke Mahkamah Agung (MA)
Hak Kekayaan Intelektual: Pendaftaran dan Penyelesaian Sengketa; Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri
Perdata: Ekonomi (Kepailitan, PKPU, HKI), Umum (Utang Piutang, Pertanahan, Agama Non Muslim), Islam (Perceraian, Kewarisan)
Pidana: Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Umum dengan status Pelapor/Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Tata Usaha Negara: menyelesaikan sengketa Tata Negara di PTUN, PT TUN dan MA