Senin, 15 September 2014

DRAFT PERJANJIAN BERSAMA

                      
Yang bertanda tangan di bawah ini:

I.   Nama         :  ……………………………………………..
Jabatan      :  …..................…..………………….., bertindak untuk dan atas nama PT…………, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Alamat   : …...........…………………..……………………………………………………………… ………..…………………… …………… ………….……………………………… ……………………………………………………

II. Nama         :  ……………………………………………
Jabatan    : ….……………….........……………, bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Alamat  : …….................……………..………………………………………………… ……………………..…………………… ……………………….……………… ……………………………………… ……………………………

PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA: Wajib Bagi Pengusaha dan Pekerja

PERJANJIAN BERSAMA

Dalam menangani perselisihan industrial setiap perusahaan menerapkan pola-pola penyelesaian yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Bahkan terkadang dalam satu perusahaanpun seringkali menerapkan pola yang berbeda dalam penyelesaiannya terhadap pekerja yang satu dengan pekerja lainnya. Hal ini tentu erat kaitannya dengan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perselisihan.

Dari beberapa penyelesaian perselihian yang penulis ketahui, ada pihak pengusaha yang membiarkan atau nahkan sengaja agar perselisihan berlanjut hingga ke pengadilan hubungan industrial dan terus sampai peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, dengan alasan takut menjadi preden buruk dan dicontoh oleh pekerja lainnya, tetapi ada pula yang menyelesaikan perselisihan dilakukan pada tingkat bipartit, maupun tingkat tripartit, dengan pertimbangan pada masalah efesiensi waktu dan biaya karena khawatir apabila perkara berlanjut akan mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar.