Persoalan alih daya (outsourcing) masih terjadi tarik
menarik (dilema) kepentingan antara para pekerja/buruh dengan pihak
pengusaha. Pihak pekerja menghendaki agar sistem outsourcing dihapuskan
karena dianggap tidak memberikan kepastian masa depan pekerja.
Bukti pekerja menghendaki sistem outsoucing dihapus, adalah dengan diajukannya uji materi (judicial review) ke
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana register permohonan No.
12/PUU-I/2003 dengan materi yang dimohonankan untuk di uji yakni
ketentuan Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 (UU
Ketenagakerjaan) yang mengatur masalah alih daya.Namun MK menolak
seluruh permohonan, dengan pertimbangan bahwa sistem outsourcing bukan
merupakan perbudakan modern (modern slavery).
Kamis, 28 Agustus 2014
Selasa, 26 Agustus 2014
SOLUSI BILA PENGUSAHA: MENGELUARKAN ANCAMAN, MEMBERIKAN PEKERJAAN YANG DILARANG UNDANG-UNDANG ATAU SERING TERLAMBAT MEMBAYAR UPAH
Seringkali kita mendengar keluhan dari seorang pekerja bahwa dirinya mendapat perlakuan yang kurang pantas dari pimpinan perusahaan. Dengan segala kewenangan dan kelebihan yang dimilikinya, terkadang pimpinan perusahaan dapat berbuat atau berkata-kata yang kurang pantas dan bahkan bernada ancaman.
Perilaku
semacam ini, sesunggunya sudah masuk juga ke wilayah hukum pidana, dan pekerja
dapat memperkarakan hal tersebut kepada kepolisian, yang tentunya harus
dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang memadai, akan
tetapi karena kami sedang membahas masalah hubungan ketenagakerjaan maka solusi
yang akan dibahaspun akan ditinjau dari hukum ketenagakerjaan.
Minggu, 24 Agustus 2014
SANKSI PIDANA JIKA MEMBAYAR UPAH DI BAWAH UMP
Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasayang telah atau
akan dilakukan.
Langganan:
Postingan (Atom)