Blog Solusi Hukum
Ketenagakerjaan merupakan salah satu blog yang dikhususkan untuk tempat
menuangkan segala pengetahuan dan pengalaman dalam lingkup hukum
ketenagakerjaan dimana penulis atau pemilik blog berprofesi sebagai Advokat
yang banyak menangani berbagai permasalahan hukum diantaranya masalah
perselisihan hubungan industrial.
Tentua saja setiap usaha
yang dilakukan oleh siapapun, menghendaki agar apa yang diusahakannya,
khususnya isi yang terkandung dalam blog ini dapat bermanfaat bagi diri penulis
maupun para pembaca.
Masalah hubungan
industrial merupakan aspek hukum menarik untuk terus diperhatikan dan ditelaah
karena selain menyangkut jutaan karyawan dan ribuan perusahaan, sistim hukum
ini terus dinamis, setidaknya terus lahir parturan-peraturan tentang
ketenagakerjaan, khususnya pada level peraturan pemerintah ke bawah.
Dan bahkan hal paling
krusial yang hingga kini belum tuntas adalah masalah outsourcing, dimana pada
sisi pekerja menghendaki agar sistim tersebut dihapus karena sangat merugikan,
tetapi disatu sisi pengusaha menghendaki tetap dilanggengkannya sistim ini,
karena tentu saja menguntungkan pengusaha.
Juga tidak sedikit
gejolak atas beberapa ketentuan yang tertera dalam undang-undang
ketenagakerjaan yakni UU no. 13 Tahun 2003, yang dirasa memberatkan pekerja
atau tidak mengandung kepastian hukum, seperti jangka waktu upah proses maupun
pemututusan kerja karena alasan mendesak, yang akhirnya dimintakan judicial
review ke Mahkamah Konstitusi.
Setiap ketentuan hukum
yang dirasa menimbulkan multi tafsir, usang (out of date) memang perlu
dihamonisasi. Akan tetapi untuk merivi sebuah undang-undang memerlukan jalan
panjang, dengan melibatkan banyak institusi antara lain eksekutif dan
legislatif.
Semoga blog ini menjadi
salah satu rujukan, bagi yang memerlukan informasi dibidang hukum
ketenagakerjaan.
Salam,